Gubernur Banten Bapak Wahidin Halim melarang keras untuk warga Jakarta, Bogor, Depok, maupun warga dari Tangerang, dan juga Bekasi (Jabodetabek) masuk atau mudik ke wilayah seperti Serang, Cilegon, Lebak hingga Pandeglang untuk kepentingan mudik lebaran di tahun 2021 atau mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Larangan mudik ini tentu diberlakukan mulai dari tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021.
"Warga Jabodetabek enggak boleh mudik ke Serang, Cilegon, Pandeglang dan Lebak" ujar Bapak Wahidin Halim di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (3/5).
Meski bagian wilayah Tangerang Raya meliputi wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan juga Kota Tangerang Selatan secara administratif masuk bagian Provinsi Banten, namun warga di daerah tersebut tentu dilarang masuk ke wilayah lainnya di Banten, mengingat akan risiko penularan COVID-19 masih sangat tinggi.
Bapak Wahidin Halim mengingatkan selama ketentuan larangan mudik diberlakukan maka baik masyarakat maupun para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten diwajibkan melaksanakan peraturan tersebut.
"Yang lain enggak boleh pak Sekda (Al Muktabar) juga jangan mudik," tegasnya.
Jika ada masyarakat yang memang memaksakan mudik maka petugas secara tegas akan menyuruh memutar balik warga ke daerah asalnya.
Sementara itu, jika ASN dilingkungan Pemprov yang kedapatan mudik akan diberikan berupa sanksi hingga penurunan pangkat.
"Sanksi ASN (diturunin pangkat), yah enggak boleh mudik, Polda juga ada orang Tangerang khusus itu nggak boleh," tandasnya.
Source : rmolbanten.com