Pesta Miras Berujung Maut di Sukamulya Tangerang
Tiga pria di Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, meninggal setelah menenggak minuman keras oplosan. Penjual minuman keras kemudian ditangkap polisi.
"Tiga orang meninggal yang disebabkan karena meminum minuman alkohol murni," kata Kapolsek Balaraja Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita, Rabu (14/4/2021).
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (10/4/2021), sekitar pukul 20.15 WIB, di Kampung Kali Jodo, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
Saat itu, empat pria, yakni AA (20), T (22), R (30), dan RA (30), meminum minuman miras.
Tidak lama setelah itu, para korban mengalami muntah-muntah hingga dilarikan ke rumah sakit, namun 3 orang diantaranya meninggal dunia.
Salah satu korban, RA (30) selamat. Korban saat ini masih dirawat di rumah sakit.
Setelah menerima laporan adanya warga yang meninggal karena menenggak miras, polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian.
Dari pemeriksaan riwayat percakapan di handphone korban, diketahui penjual miras tersebut yang berinisial JAR (39).
"Korban membeli miras dari pedagang inisial JAR dengan cara COD melalui handphone," ujarnya.
Berbekal informasi tersebut, polisi segera bergerak mengejar pelaku. Pelaku JAR berhasil diamankan di rumahnya di daerah Sukamulya beberapa jam kemudian. Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan
"Dari penggeledahan-penggeledahan didapatkan 7 botol minuman alkohol ukuran 1,5 liter, 5 botol minuman alkohol ukuran 600 ml, serta uang hasil penjualan miras sebesar Rp 225 ribu," ungkap Gede.
Akibat perbuatannya, pelaku JAR dikenai Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 204 KUHP tentang menjual barang yang membahayakan nyawa orang lain. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Sumber: Detik.com)