Harus Diperhatikan Jika Ingin Melangsungkan Akad Nikah di Tengah Pandemi

Begini Cara Petugas KUA Menikahkan Calon Pengantin Saat Corona Mewabah


Begini Cara Petugas KUA Menikahkan Calon Pengantin Saat Corona Mewabah

Apak kabar semuanya semoga sehat selalu dan dalam lindungan Allah SWT amiin. iTernama.com kali ini akan mengulas isu dan juga polemik yang perlu teman teman semua perhatikan khusunya yang ingin mengadakan sebuah acara baik itu Pernikahan maupaun Khitanan dan yang lainnya yang melibatkan banyak orang,  informasi kali ini yang akan dikupas yaitu Melangsungkan pernikahan Disaaat Pandemi Covid19 (Corona Virus) dimana Pemerintah kini telah menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat di Indonesia tidak berkegiatan untuk menghadirkan orang banyak termasuk juga menunda sebuah penyelenggaraan resepsi pernikahan. Begitu pula dengan adanya proses akad nikah. Maksimal orang yang diperbolehkan hadir saat prosesi akad nikah berlangsung yaitu sebanyak 10 orang saja di dalam ruangan. Adapun batasan ini dilakukan guna untuk mengantisipasi yang namanaya penyebaran virus corona (covid19).

Dalam upaya mengantisipasi penyebaran maraknya virus corona (Covid-19), tentu calon pengantin dan anggota juga keluarga yang jendak mengikuti prosesi juga diharuskan untuk membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan juga harus menggunakan masker saat prosesi berlangsung (3M).

Hal yang sama juga tentunya berlaku jika melangsungkan pernikahan di luar kantor KUA misalnya dilaksanakan dirumah calon mempelai wanita ataupun peria. Penetapan peraturan untuk yang di luar kantor KUA, prosesi bisa tentu masih bisa dilakukan di tempat terbuka atau di dalam ruangan yang berventilasi sehat, bersih dan juga harus membatasi jumlah orang yang dapat mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.

Informasi lanjutan terhadap melangsungkan pernikahan di KUA dan di luar KUA selama masih merebaknya wabah corona ini tentu telah disampaikan ke sluruh petugas yang ada di lapangan. Baik itu dari petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) maupun penyuluh non PNS.

Baik sebelum ataupun sesudah prosesi akad nikah, petugas akad nikah mengganti berjabat tangan dengan salam namaste, yaitu menangkupkan kedua telapak tangan di depan dada. Seluruh informasi tersebut merupakan arahan dari Kementerian Agama RI.

Tag Keyword : menikah di pandemi covid,menikah di pandemi corona,menikah di pandemi,menikah di tengah pandemi,menikah di masa pandemi,menikah di saat pandemi corona,menikah dikala pandemi,menikah di era pandemi 
Source : detik.com