Kemenaker Larang Pengusaha Cicil THR di Tahun Ini
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, kini mewajibkan terhadap pembayaran THR yang dilakukan secara penuh kepada pekerja di tahun ini.
Maka artinya, semua pengusahatidak diizinkan untuk membayar THR dengan cara mencicil seperti tahun lalu.
"Diperlukan komitmen pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada pekerja dan buruh," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (12/4/2021).
Dalam aturan pembayaran THR di tahun ini kembali mengacu pada sebuah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yaitu Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
"THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayar pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tiba," kata Ida Fauziyah.
Namun, pemerintah juga memberikan kelonggaran kepada setiap perusahaan yang tak mampu membayar THR dari H-7 di Hari Raya Idul Fitri nanti.
Manajemen perusahaan tentu bisa melakukan dialog dengan semua pekerjanya untuk menentukan jalan keluar. Perusahaan pun wajib memberitahukan kepada karyawan terkait untuk laporan keuangan dari 2 tahun terakhir.
Setelah adanya kesepakatan, maka perusahaan diharuskan lapor ke Dinas Ketenagakerjaan sebelum H-7 Hari Raya Idul Fitri.
"Harus laporkan pembicaraan bipartit ke Dinas Ketenagakerjaan H-7, karena kelonggaran hanya sampai h-1 Hari Raya Idul Fitri," papar kata Ida Fauziyah.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, meminta setiap pengusaha harus membayar THR kepada pekerja.
Hal ini pun dikarenakan pemerintah tentu sudah memberikan sejumlah stimulus untuk sektor swasta selama masa pandemi.
Salah satunya adalah dengan cara menggratiskan pajak mobil baru lewat penerbitan aturan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil.
Stimulus lainnya berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk properti, dukungan bagi hotel, restoran, dan kafe (HOREKA) dari segi restrukturisasi kredit dan penjaminan kredit, serta subsidi bunga untuk UKM.
Sebagai informasi, pemerintah juga tntunya mengizinkan setiap perusahaan swasta untuk melakukan tunda atau cicil pembayaran THR Keagamaan pada 2020. Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan pada 2020. (Sumber: CNN Indonesia)