Cara Daftar UMKM Online Untuk Mencairkan BLT Rp 1,2 Juta

Cara Daftar UMKM Online

Cara Dftar Dana UMKM Online

Pemerintah menggulirkan bantuan untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Lalu bagaimana cara mendaftarkan UMKM-nya?
Untuk mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) memang beberapa tahapannya bisa dilakukan secara online.

Bantuan ini diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit perbankan. Total ada sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro yang akan diberi BLT UMKM 2021 dengan total anggaran Rp 15,36 triliun.

Prosesnya yakni mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota. Beberapa pemda sudah memberlakukan daftar UMKM online, sementara beberapa masih mengharuskan datang langsung untuk menyerahkan berkas. Selanjutnya dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi, dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.

Adapun berkas yang perlu dipersiapkan:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor KK
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Syarat Untuk Pendaftaran:

  • WNI
  • Memiliki NIK
  • Memiliki usaha mikro
  • Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Penerima BLT akan diseleksi dengan verifikasi identitas kependudukan dan cek kelengkapan berkas.

Cara mengajukan izin usaha perseorangan (Skala Mikro dan Kecil):

  1. Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil
  2. Login melalui https://oss.go.id/portal/
  3. Klik 'Perizinan Berusaha', lalu 'Perseorangan'. Pilih antara Pendaftaran Perseorangan Mikro atau Kecil.
  4. Isi data profil sesuai panduan, simpan, dan lanjutkan.
  5. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus skala kecil dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Lingkungan.
  6. Cek kembali data yang telah diisi sebelum klik 'Proses NIB'.


Bila butuh izin Komersial/Operasional:

  1. Pilih menu Permohonan > IUMK > Izin Komersial/Operasional.
  2. Pilih kegiatan usaha dan izin yang diperlukan.
  3. Lengkapi data lainnya.
  4. Cek kembali data sebelum melanjutkan.
Demikian informasi yang bisa mimin iternama.com sampaikan, semoga bantuan ini bisa seluruhnya merata khususnya untuk masyarakat Indonesia.
Source Lainnya : msn.com

Keyword Tags : cara daftar umkm,cara daftar umkm bri online,cara daftar umkm kota tangerang,cara daftar umkm bri,cara daftar umkm kabupaten tangerang,cara daftar umkm bri online 2021,cara daftar umkm tahap 3,cara daftar umkm online 2021 gratis,cara daftar umkm lewat online,4 cara daftar umkm kota tangerang 2021